Kanusuang, 31 Mei 2025 — SMP Negeri 6 Wonomulyo telah melaksanakan Rapat Dewan Guru pada hari Kamis, 1 Mei 2025, dalam rangka menetapkan kelulusan peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2024/2025. Rapat yang berlangsung di ruang guru ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah dan dihadiri oleh seluruh dewan guru yang terlibat dalam proses pembelajaran kelas IX.
Rapat berlangsung cukup alot dan penuh dinamika, mengingat adanya beberapa peserta didik yang belum memenuhi kriteria kelulusan, terutama dalam hal tingkat kehadiran dan penyelesaian tugas-tugas pembelajaran yang diberikan oleh guru. Hal ini menjadi perhatian serius dalam proses penilaian kelulusan.
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku di SMP Negeri 6 Wonomulyo dan berdasarkan Kurikulum Merdeka, kriteria kelulusan peserta didik tahun ini mencakup:
-
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
-
Memperoleh nilai minimal “Baik” pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap;
-
Telah mengikuti asesmen sumatif sekolah dan proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Dalam diskusi, para guru menyampaikan berbagai pertimbangan berdasarkan data akademik dan catatan kepribadian peserta didik. Meskipun ada dorongan untuk mempertimbangkan faktor non-akademik, dewan guru tetap berkomitmen menjaga kualitas lulusan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, dan integritas dalam proses pengambilan keputusan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan mengenai daftar nama peserta didik yang dinyatakan lulus maupun yang belum memenuhi syarat kelulusan, dengan catatan tindak lanjut untuk pembinaan lebih lanjut terhadap siswa yang bersangkutan.
Hasil rapat ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah sebagai dasar penetapan kelulusan resmi SMP Negeri 6 Wonomulyo Tahun Pelajaran 2024/2025.